TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus TransJakarta' pada 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
selengkapnya
Berita diatas membahas tentang Dewan Pers Putuskan TV One Langgar Kode etik Jurnalistik . Bukan hanya tv one saja, masih banyak media yang lain melakukan hal serupa, dan juga melanggar undang-undang. Penyelesaian kasus umumnya bisa juga dilakukan sesuai undang-undang Pers, yaitu dengan permintaan maaf atas kesalahan yang telah dilakukan selama masa peliputan.
Kasus
seperti ini seperti ini memang sangat sulit dihindari, karena sebagian besar
media massa yang ada di indonesia adalah milik pribadi maupun kelompok-kelompok
yang sudah terorganisir. Jadi kasus kode etik jurnalistik yang terjadi di indonesia sebenarnya adalah upaya
saling menjatuhkan satu sama lain untuk kepentingan pribadi dan
kelompoknya,sehingga masyarakat hanya dapat melihat berita-berita yang kurang
mendidik. Sebagai contoh, kasus perkara pemilu. Di media 1 yang menang
A,sedangkan media2 yang menang B. Bukan hanya itu dalam masa promosi pun ada
salah satu media massa yang dimiliki suatu kelompok yang tidak meliput tentang
salah satu partai, dikarenakan partai tersebut adalah partai tandingan atau bisa
di sebut lawan kuatnya untuk mendapatkan suara pemilu.
Kode etik jurnalistik yang ada saat ini bisa dibilang kurang
mewadahi/mengontrol para pemburu berita, mengapa demikian? “Saya berpikir
indonesia ini seperti negeri dalam dongeng”. Karena saya melihat liputan/berita
yang disajikan para jurnalistik seakan-akan ada yang mengatur alurnya. Sebagai
contoh:
1)semua
media membahas tentang begal motor, entah lokasi begal dijakarta,depok,dll.
Sampai-sampai kasus pencopetan dan penjambretan pun dibilang begal motor. Hal seperti ini memberikan efek yang
menakutkan kepada masyarakat untuk berpergian terkhusus pada malam hari.
2)selang
seminggu kasus begal pun perlahan redup,kemudian muncul kasus ISIS.
3)kasus
korupsi kpk vs polri.
Dari
kasus-kasus tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa sebaiknya para jurnalis
pers dan media melakukan evaluasi ulang untuk setiap berita ataupun artikel
yang siap untuk di publikasikan. Diperlukan peninjauan kembali apakah berita
tersebut terjamin keasliannya, terbukti kebenarannya dan tidak menyudutkan
serta merugikan suatu pihak tertentu. Sehingga tidak melanggar kode etik
jurnalistik.
saya hardi
meminta maap apabila ada penulisan kata/kalimat yang merugikan orang
lain/institusi terkait.ini semua adalah komentar saya dan saya harap ini bisa
membangun perubahan dimasa yang akan datang.