Rabu, 08 April 2015

KOMENTAR TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK

Dewan Pers Putuskan TV One Langgar Kode etik Jurnalistik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus TransJakarta' pada 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
selengkapnya

           Berita diatas membahas tentang Dewan Pers Putuskan TV One Langgar Kode etik Jurnalistik . Bukan hanya tv one saja, masih banyak media yang lain melakukan hal serupa, dan juga melanggar undang-undang. Penyelesaian kasus umumnya bisa juga dilakukan sesuai undang-undang Pers, yaitu dengan permintaan maaf atas kesalahan yang  telah dilakukan selama masa peliputan.


          Kasus seperti ini seperti ini memang sangat sulit dihindari, karena sebagian besar media massa yang ada di indonesia adalah milik pribadi maupun kelompok-kelompok yang sudah terorganisir. Jadi kasus kode etik jurnalistik yang  terjadi di indonesia sebenarnya adalah upaya saling menjatuhkan satu sama lain untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,sehingga masyarakat hanya dapat melihat berita-berita yang kurang mendidik. Sebagai contoh, kasus perkara pemilu. Di media 1 yang menang A,sedangkan media2 yang menang B. Bukan hanya itu dalam masa promosi pun ada salah satu media massa yang dimiliki suatu kelompok yang tidak meliput tentang salah satu partai, dikarenakan partai tersebut adalah partai tandingan atau bisa di sebut lawan kuatnya untuk mendapatkan suara pemilu.

         Kode etik jurnalistik yang ada saat ini bisa dibilang kurang mewadahi/mengontrol para pemburu berita, mengapa demikian? “Saya berpikir indonesia ini seperti negeri dalam dongeng”. Karena saya melihat liputan/berita yang disajikan para jurnalistik seakan-akan ada yang mengatur alurnya. Sebagai contoh:
1)semua media membahas tentang begal motor, entah lokasi begal dijakarta,depok,dll. Sampai-sampai kasus pencopetan dan penjambretan pun dibilang begal motor.  Hal seperti ini memberikan efek yang menakutkan kepada masyarakat untuk berpergian terkhusus pada malam hari.
2)selang seminggu kasus begal pun perlahan redup,kemudian muncul kasus ISIS.
3)kasus korupsi kpk vs polri.
Dari kasus-kasus tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa sebaiknya para jurnalis pers dan media melakukan evaluasi ulang untuk setiap berita ataupun artikel yang siap untuk di publikasikan. Diperlukan peninjauan kembali apakah berita tersebut terjamin keasliannya, terbukti kebenarannya dan tidak menyudutkan serta merugikan suatu pihak tertentu. Sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik.

saya hardi meminta maap apabila ada penulisan kata/kalimat yang merugikan orang lain/institusi terkait.ini semua adalah komentar saya dan saya harap ini bisa membangun perubahan  dimasa yang akan datang.