Selasa, 04 Desember 2012

Habib Munzir Al Musawa: Tentang Berangkat ke Majlis Taklim tetapi boncengan dengan perempuan bukan muhrim
Sebenarnya secara syariah hal itu tak dibenarkan, namun darurat masa kini dimana kaum wanita itu biasa saja naik ojek dengan lelaki yg tak jelas baik/buruk akhlaknya, maka sungguh bersama temannya yg shalih jauh lebih baik dan terjaga keselamatannya, jauh lebih baik daripada dibonceng tukang ojek yg tak dikenal, apalagi majelis di malam hari,
Namun bila ada cara lain misalnya naik mikrolet bersama beberapa teman wanita dan pria, itu lebih baik hingga terhindar dari khulwat (berduaan)
Sumber Majelis Rasulullah